Lagipula melakukan revisi terhadap undang-undang merupakan hal biasa di Indonesia sebagai negara hukum dengan maksud melakukan perbaikan. Sudah selayaknya UU KPK direvisi karena sudah tidak relevan lagi antara kondisi tahun 2002 dan 2019.
Santiago menyarankan presiden tak perlu mengeluarkan Perppu, namun mengimbau semua pihak yang menolak UU KPK untuk melakukan uji materi atau judicial review di MK. Adapun lembaga lembaga yudikatif dapat menerima uji materi UU KPK terhadap UUD NRI Tahun 1945, setelah undang-undang itu masuk Lembaran Negara.
"Ada mekanismenya. Itulah gambaran kita sebagai negara hukum," katanya.
Baca Juga: Demokrat Serahkan soal Penerbitan Perppu UU KPK ke Jokowi
(Arief Setyadi )