Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sistem Kanalisasi 2-1 di Jalur Puncak, Berlaku Mulai 27 Oktober

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Minggu, 06 Oktober 2019 |03:00 WIB
Sistem Kanalisasi 2-1 di Jalur Puncak, Berlaku Mulai 27 Oktober
Kemacetan di Jalur Puncak (Foto: Putra/Okezone)
A
A
A

Baca juga: Jalur Puncak Tak Akan Terapkan One Way Lagi, Ini Gantinya

Secara teknis, masa uji coba kanalisasi akan dilakukan setiap akhir pekan Sabtu dan Minggu selama satu bulan. Sama halnya dengan sistem oneway sebelumnya, pagi hari memperioritaskan kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak, sedangkan sore hari dari Puncak menuju Jakarta.

"Jamnya sama dengan sistem one way. Jadi, sistem kanalisasi ini kendaraan dari dua arah masih bisa berjalan hanya saja Jalur Puncak akan menjadi tiga lajur dengan kombinasi 2-1," jelas Bambang.

Pada masa uji coba tahap I ini, hanya akan diberlakukan sekitar 20 kilometer mulai Simpang Gadog hingga Simpang Taman Safari. Sepanjang jalur itu, akan diberi pembatas traffic cone (kerucut) sebanyak 1.000 buah dan ditempatkan petugas.

"Lalu untuk kendaraan yang memutar balik arah atau keluar-masuk. Akan dibuat interchange di beberapa titik pusat keramaian dan ada petugas untuk mengatur dan memantau traffic cone," tutupnya.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement