Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Direktur Angkasa Pura Propertindo Terkait Suap Proyek Antar BUMN

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2019 |11:04 WIB
KPK Periksa Direktur Angkasa Pura Propertindo Terkait Suap Proyek Antar BUMN
Gedung KPK. (Foto : Dok Okezone.com/Puteranegara Batubara)
A
A
A

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. ‎Dua tersangka tersebut ialah Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT INTI, Taswin Nur.‎‎

Terjaring OTT KPK, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Ditetapkan sebagai Tersangka

Darman diduga bersama-sama dengan stafnya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).‎Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan proyek dari PT Angkasa Pura.

Baca Juga : KPK Cegah Dirut PT INTI Bepergian ke Luar Negeri

Uang suap disalurkan Taswin Nur dan Darman ke Andra Y Agussalam. Kemudian, Andra membantu mengawal agar sejumlah proyek di PT Angaksa Pura dapat dikerjakan PT INTI. (erh)

Baca Juga : PT INTI Hormati KPK Tetapkan Dirutnya Tersangka Suap

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement