JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Operasional (DirOps) Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Farida Mokodompit. Farida diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Farida Mokodampit untuk mendalami proses serta prosedur impor ikan di Perum Perindo yang saat ini berujung rasuah. Farida diperiksa untuk penyidikan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU).
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses dan prosedur impor Ikan yang diketahui saksi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Operasional Perum Perindo Terkait Suap Kuota Impor Ikan
Diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu Dolar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut, sehingga perusahaan Mujib dapat kuotanya.
(Arief Setyadi )