JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan pesan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK menyatakan, para kepala daerah tidak perlu takut jika tidak melakukan korupsi.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan usai menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka penerima suap proyek di Dinas Perdagangan dan PUPR.
"KPK mengimbau agar (kepala daerah-red) tidak khawatir mengambil keputusan secara benar sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada embel-embel suap, fee, atau sejenisnya. Kepala Daerah tidak perlu takut jika tidak melakukan korupsi," tutur Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 7 Oktober 2019, malam.
Basaria memastikan, KPK tidak asal-asalan dalam menangkap para kepala daerah. Sebab, KPK telah mengantongi bukti-bukti yang cukup sebelum menetapkan ataupun menangkap para kepala daerah.
"KPK pasti akan bisa memilah dengan tepat sesuai aturan hukum dan bukti yang ada, antara mana yang melakukan korupsi dan mana yang berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih," ucapnya.
Basaria menambahkan, KPK telah gencar melakukan upaya pencegahan di daerah-daerah selain fungsi penindakan. Karena itu, jika ada kepala daerah yang tertangkap tangan atau ditetapkan sebagai tersangka, artinya memang terindikasi melakukan korupsi.
"KPK akan terus melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah-daerah di seluruh Indonesia," ujarnya.