Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

50.730 Hektare Lahan di Riau Hangus Akibat Karhutla di 2019

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 08 Oktober 2019 |15:09 WIB
50.730 Hektare Lahan di Riau Hangus Akibat Karhutla di 2019
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus terjadi di Indonesia. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sepanjang Januari hingga Agustus 2019 luas kawasan hutan dan lahan yang terbakar di seluruh Indonesia mencapai 328.724 hektare.

Sementara di tahun 2019 ini, kawasan terparah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan di Indonesia adalah provinsi Riau, menurut angka sementara BPBD Riau area terbakar mencapai 50.730 hektare, dengan jumlah titik panas mencapai sekitar 8.168 titik, dengan 72 % di antaranya terjadi di areal lahan gambut.

Jokowi di Karhutla Riau

Kabupaten Siak, seperti halnya beberapa kawasan lain di Provinsi Riau juga mengalami peristiwa karhutla, Jumlah hotspot di Kabupaten Siak tahun 2019 ini mencapai 493 titik. Namun dari segi presentasi hotspot di kabupaten Siak merupakan salah satu yang terendah di Provinsi Riau, yaitu hanya sekitar 6%.

Kabupaten Siak, adalah kabupaten dengan lahan gambut terbesar di Pulau Sumatera. Lebih dari separuh atau 57% luas kawasan Kabupaten Siak berupa lahan gambut, yaitu mencapai area seluas 479.485 ha. Dari total seluruh kawasan gambut tersebut, 21% di antaranya adalah lahan gambut dalam, dengan kedalaman 3-12 meter.

Baca Juga: 4 Poin Pidato soal Karhutla di Riau, Jokowi Akui Jajarannya Lalai

Bupati Siak Alferdi, mengungkapkan rendahnya persentasi hotspot adalah hasil dari upaya pencegahan karhutla Kabupaten Siak yang diupayakan dari tahun ke tahun. Kabupaten Siak telah mendorong upaya pemanfaatan lahan agar lahan terjaga.

Upaya-upaya tersebut tidak hanya berupa kerja pemerintah daerah, namun juga melibatkan masyarakat, mitra pembangunan dan pemerintah kabupaten, organisasi masyarakat sipil, juga pihak swasta yang dipayungi oleh Peraturan Bupati No. 22/2018 mengenai Inisiatif Siak Hijau. Peraturan Siak Hijau ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah Siak, masyarakat, juga pihak swasta dalam melakukan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat Siak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement