Dari hasil barang bukti, pada ponsel tersangka didapati beberapa video porno yang diperankan oleh anak di bawah umur. Saat ini, Polres Cianjur bersama Polda Jabar tengah mendalami dan menelusuri barang bukti serta kemungkinan ada korban lain.
Selain ponsel polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua unit sepeda motor, tiga unit ponsel, satu kunci kontak sepeda motor dan satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun serta denda paling tinggi Rp5 miliar.
"Saat ini korban sedang menjalani konseling untuk psikisnya, sehingga benar-benar sembuh dan trauma yang dialami bisa ditangani," tandas Truno.
(Rizka Diputra)