Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Jelaskan soal Barang Sitaan & Rampasan yang Dituding Arteria Dahlan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 11 Oktober 2019 |13:19 WIB
KPK Jelaskan soal Barang Sitaan & Rampasan yang Dituding Arteria Dahlan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Kemudian dalam kasus tindak pidana pencucian uang Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief, KPK menyita delapan motor besar sebagai barang bukti. Terdiri dari empat Harley Davidson, satu BMW, satu Ducati, dan duamotor trail.

"Hingga saat ini perkaranya masih proses penyidikan," beber Febri.

Baca juga: Maki Emil Salim, Arteria Dahlan: Saya Sayangkan Tokoh Senior Dimanfaatkan 

Ketiga dalam kasus tindak pidana korupsi Bupati Labuhanbatu terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuanbatu, Sumatera Utara, pada tahun anggaran 2018, dengan terpidana Pangonal Harahap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)

"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 memutuskan merampas satu motor Harley Davidson dengan nomor polisi BK-6347-LAA. Saat ini masih proses lelang dengan harga Rp285.733.000," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Emil Salim, Profesor yang Dimaki Arteria Dahlan 

Oleh karena itu, kata Febri, KPK meyakini tindakan penyitaan dilakukan sah secara hukum. Lalu sampai pada putusan pengadilan, KPK melaksanakan perintah hakim, baik perampasan ataupun penggunaan untuk perkara lain, dan pengembalian kepada pemilik.

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement