JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai politikus PDIP Arteria Dahlan keliru dalam memahami barang sitaan dan rampasan. Akibatnya, kata dia, Arteria gagal paham dalam menyimpulkan barang sitaan KPK ada yang tidak masuk kas negara.
Penjelasan tersebut untuk mengklarifikasi apa yang sebelumnya disampaikan Arteria saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa pada Rabu 9 Oktober 2019. Di sana Arteria mengatakan ada barang sitaan yang tidak disetorkan KPK ke kas negara, seperti mas batangan, kebun sawit, dan motor gede.
Baca juga: Bantah Arteria Dahlan, Jubir KPK: Kami Selalu Buat Laporan Tahunan
"Terdapat kekeliruan pemahaman ketika disampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukkan ke kas negara. Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan," kata Febri, Jumat (11/10/2019).
Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan sejak proses penyidikan, sedangkan untuk memutuskan apakah barang yang disita dapat dirampas atau tidak, hal itu bergantung putusan hakim.

"Dalam kondisi tertentu hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan, atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan kepada pemiliknya," terang Febri.
Dia mencontohkan soal penyitaan 1 kilogram emas dalam kasus korupsi pembangunan pasar dengan terdakwa Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Baca juga: KPK Klarifikasi Pernyataan Arteria Dahlan soal Petugas Gadungan
Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memerintahkan barang sitaan tersebut dikembalikan kepada pihak terpidana. KPK pun, ungkap Febri, wajib melaksanakan putusan itu dan mengembalikannya pada 9 Juli 2018.
"Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut," jelasnya.