Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Arteria Dahlan Sarankan Masyarakat Tempuh Judicial Review Bila Tak Puas UU KPK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 12 Oktober 2019 |02:02 WIB
Arteria Dahlan Sarankan Masyarakat Tempuh <i>Judicial Review</i> Bila Tak Puas UU KPK
Ilustrasi
A
A
A

"Saya baru dari luar negeri, kita ini diketawain orang luar, kenapa di negaramu orang komplain atau keberatan terhadap produk undang undang kok turun ke jalan? padahal negara sudah mempunyai yang namanya Mahkamah Konstitusi, sudah memiliki yang namanya Ombudsman untuk memeriksa maladministrasi," tuturnya.

"Ini menjadi pertanyaan dunia internasional, bagaimana legitimasi negara, bagaimana komitmen kebangsaan yang dibuat pemerintah bersama DPR bisa dinihilkan begitu saja oleh dengan orang turun ke jalan, ini yang menjadi bahan pertimbangan," sambung Arteria.

Mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI ini mengaku tetap menghormati berbagai pendapat yang muncul atas polemik UU KPK hasil revisi. Akan tetapi, ia ingin persoalan ini diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Saya pribadi meminta dan menghormati semua pendapat, tapi kita juga harus lihat apapun pendapat kita harus berlandaskan pada hukum. Indonesia negara hukum, kanalnya sudah jelas. Akan menjadi masalah tatkala kita menyelesaikan masalah dengan masalah lain," ucapnya.

Diwartakan sebelumnya, elemen masyarakat sipil beserta mahasiswa mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Menurut mereka, beleid hasil revisi itu justru melemahkan lembaga antirasuah.

Sementara itu, Presiden Jokowi menyatakan mempertimbangkan penerbitan Perppu setelah bertemu para tokoh bangsa di Istana Merdeka, Jakarta. Tetapi, Kepala Negara belum memberi kepastian kapan akan mengambil keputusan terkait penerbitan Perppu ini.

Wacana penerbitan Perppu ini mendapat penolakan dari beberapa partai politik yang notabene mengusung Presiden Jokowi. Mereka menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di MK ataupun legislative review.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement