
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Politik Wain Advisory, Sulthan menyatakan, ada tiga keadaan yang perlu diperhatikan sebelum menerbitkan Perppu. Yakni, kebutuhan mendesak atau keadaan genting yang memaksa.
"Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai. Ketiga kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membentuk UU secara prosedur," kata dia.
Menurut dia, jika nanti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Perppu KPK, masyarakat yang tak terima dengan UU KPK hasil revisi bisa mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Masyarakat agar menggunakan jalur konstitusional yang telah disediakan UU untuk menyikapi polemik UU KPK yakni dengan melakukan judicial review di MK, legislative review melalui DPR ataupun executive review sebagai alternatif bagi presiden," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)