Dengan begitu, menurut Ngabalin, apabila Presiden memutuskan untuk tidak menerbitkan Perppu maka sebaiknya kelompok masyarakat yang keberatan UU KPK melakukan langkah hukum yang sebagaimana diatur.
"Tapi itu tidak dilakukan. setelah diundangkan, dikasih nomor, monggo berdebat kita berbusa-busa di Mahkamah Konstitusi (MK). Kita latih orang untuk belajar," ujar Ngabalin.
Disisi lain, Ngabalin menekankan bahwa sampai saat ini Presiden Jokowi masih memiliki komitmen yang tinggi untuk membantah praktik korupsi di Indonesia serta menguatkan lembaga antirasuah.
"Presiden punya komitmen untuk menguatkan KPK, " tutup Ngabalin.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.