JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ragu-ragu, dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru.
"ICW menuntut Presiden tidak ragu untuk menerbitkan PerPPU yang isinya menolak seluruh Pasal yang telah disepakati dalam UU KPK baru," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Kamis (17/10/2019).
Baca juga: Soal Perppu UU KPK, Moeldoko: Sabar Sedikit, Kenapa Sih
Tak hanya itu, ICW juga mendesak agar partai-partai politik (parpol) untuk tidak mengintervensi Presiden dalam menerbitkan Perppu. ICW menganggap ada beberapa parpol yang mengintervensi Presiden.
"Menuntut juga masyarakat agar tetap menyuarakan penolakan terhadap seluruh bentuk pelemahan KPK," imbuhnya.