Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICW: Presiden Jangan Ragu-Ragu Terbitkan Perppu KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 17 Oktober 2019 |21:31 WIB
 ICW: Presiden Jangan Ragu-Ragu Terbitkan Perppu KPK
Presiden RI, Joko Widodo (foto: Okezone)
A
A
A

 KPK

Sekadar informasi, UU KPK baru hasil revisi yang banyak menuai polemik diberlakukan pada hari ini, Kamis (17/10/2019). Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani aturan baru untuk lembaga antirasuah tersebut.

 Baca juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Belum Tanda Tangan UU KPK yang Baru

Menurut Kurnia, masih banyak pasal kontroversial dalam UU KPK baru yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum. Antara lain, tidak adanya pasal peralihan, belum dibentuknya Dewan Pengawas, serta ijin penindakan yang harus izin Dewan Pengawas.

"Namun Presiden Jokowi sampai detik ini tak bergeming atas desakan untuk menerbitkan PerPPU KPK. Padahal dengan PerPPU KPK, Presiden bisa dianggap melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi," ucapnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement