
Sekadar informasi, UU KPK baru hasil revisi yang banyak menuai polemik diberlakukan pada hari ini, Kamis (17/10/2019). Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani aturan baru untuk lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Belum Tanda Tangan UU KPK yang Baru
Menurut Kurnia, masih banyak pasal kontroversial dalam UU KPK baru yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum. Antara lain, tidak adanya pasal peralihan, belum dibentuknya Dewan Pengawas, serta ijin penindakan yang harus izin Dewan Pengawas.
"Namun Presiden Jokowi sampai detik ini tak bergeming atas desakan untuk menerbitkan PerPPU KPK. Padahal dengan PerPPU KPK, Presiden bisa dianggap melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi," ucapnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.