TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota menangkap Dadan Suherlan (51), seorang bapak lima anak atas kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini berawal dari laporan orangtua korban. Selama ini korban berinisial EM, gadis berusia 14 tahun telah dicabuli terduga pelaku yang merupakan tetangganya.
Sebagaimana diberitakan iNews.id, warga Kampung Gunung Cariu, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari itu hanya pasrah saat dibawa polisi dan dimasukan ke sel tahanan. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak menangkap pelaku. Hasil pemeriksaan, pelaku pun mengakui semua perbuatannya.
Kendati demikian, dia beralasan jika semua dilakukan atas dasar suka sama suka. Tidak ada paksaan apalagi iming-iming. Semua berawal saat pelaku kerap melihat korban ketika mengambil kayu bakar di dekat rumahnya. Keduanya menjadi dekat hingga menjalin cinta dan berhubungan badan.
“Sudah setahun kami berpacaran dan berbuat seperti itu. Saya sudah punya istri dan lima anak,” ujar pelaku Dadan, Kamis (17/10/2019).
