JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan melakukan kajian kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen. Hal tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan Rabu 23 Oktober 2019 nanti akan segera membahas usulan kenaikan UMP tersebut. Pembahasan itu akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
"Kita akan melalukan rapat dengan dewan pengupahan, terkait masalah penentuan UMP di DKI Jakarta," kata Andri kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).

Bila usulan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen dikabulkan, maka akan terjadi peningkatan UMP yang diterima pekerja sebesar Rp335.376. Jika sebelumnya UMP DKI nominalnya Rp3.940.973,096, nantinya akan naik menjadi Rp4.276.349,86
Terkait jumlah kenaikan itu, ia mengaku belum bisa mengkonfirmasinya. Sebab, dalam memutuskan kenaikan UMP suatu daerah harus melalui proses tahapan yang panjang dan berkordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Belum bisa (ditentukan) kan kita belum rapat," ujarnya.