JAKARTA - Direktur Keuangan Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Arief Goentoro dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Arief bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 untuk tersangka Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2019).

Belum diketahui kaitan Arief Goentoro dengan perkara ini. Diduga, Arief akan didalami oleh penyidik terkait aliran suap serta konstruksi perkara suap kuota impor ikan tahun 2019.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.