Dalam perkara ini, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek multiyears peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019.
Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura ketika menjabat Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan pihak PT CGA ke Amril dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017.
Baca Juga : Mantan Anggota DPRD Bengkalis Diduga Kecipratan Suap Proyek Jalan
Amril diduga telah menerima uang dengan total nilai Rp5,6 miliar baik sebelum atau ketika menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir berasal dari PT CGA untuk memuluskan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning.