Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Lelang Barang Gratifikasi, Mulai dari Tas Hermes hingga Batu Akik

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 24 Oktober 2019 |12:01 WIB
KPK Lelang Barang Gratifikasi, Mulai dari Tas Hermes hingga Batu Akik
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

3. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara;

4. Pengembalian uang jaminan yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan peserta lelang;

5. Calon peserta lelang melakukan penawaran secara close bidding dengan mengakses ‎www.lelang.go.id sesuai waktu yang telah ditentukan. Batas akhir pengajuan penawaran hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB (waktu server).


Baca Juga : KPK Lelang Rumah hingga Motor Ninja Milik Fuad Amin, Ini Rincian Harganya

Sementara bagi pihak-pihak yang ingin melihat barang-barang lelang tersebut dapa langsung menyambangi ‎DJKN Jakarta pada 21 sampai 22 Oktober 2019 mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

"Open house kedua akan dilaksanakan Kamis, 24 Oktober 2019 (hari kerja) 10.00-16.00 WIB di KPKNL Bandung, GKN Gedung ‘N’ Lantai 3, Braga, Jalan Asia Afrika Nomor 114, Kota Bandung, Jawa Barat," ucapnya.

Baca Juga : KPK Kembali Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada Cincin hingga Mobil

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement