Di samping itu, kata Uslaini, ditemukan fakta bahwa aktivitas tambang timah hitam yang berada di kawasan Hutan Lindung tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), fakta ini didapat setelah WALHI Sumbar mencocokkan data pemegang IPPKH yang didapat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar.
Baca Juga: Puluhan Ribu Ikan Nila Mati di Kulonprogo Disebabkan Keracunan Amoniak
Uslaini juga menjelaskan terkait persoalan ini, jika tidak ditangani dengan serius dan cepat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, maka akan menimbulkan kerusakan ekosistem di aliran sungai Maek dan Waduk PLTA Koto Panjang serta mengancam mata pencaharian nelayan yang menggantungkan hidup di Batang Maek dan Waduk PLTA Koto Panjang.
“WALHI juga mendesak Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak pencemaran yang terjadi dan mendesak Gubernur Sumbar menangguhkan aktifitas tambang karena tanpa mengantongi IPPKH,” ucapnya.
(Fiddy Anggriawan )