Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PKS Akui Tak Bisa Paksa Presiden untuk Terbitkan Perppu KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 28 Oktober 2019 |06:03 WIB
PKS Akui Tak Bisa Paksa Presiden untuk Terbitkan Perppu KPK
Mardani Ali (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti ‎Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2019.

"‎Iya PKS mendukung penerbitan Perppu KPK," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).

Merujuk pada arahan Presiden PKS Sohibul Iman, Mardani mengungkapkan bahwa banyak rakyat yang kecewa terhadap pemberlakuan UU KPK yang baru. Atas dasar itu, PKS menolak pemberlakuan UU KPK yang baru dan meminta Presiden menerbitkan Perppu.

"Sejak disahkan DPR RI bersama pemerintah, reaksi publik adalah kecewa ‎dengan revisi UU tersebut. Karena isinya dianggap melemahkan," ujarnya.

Mardani

Baca Juga: PKS Dukung Jokowi Keluarkan Perppu UU KPK

Menurut Mardani, kekecewaan rakyat terhadap pemberlakuan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 berdampak luas. Penolakan ‎tersebut bahkan diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang berkelanjutan.

"Walaupun pada awalnya kekecewaan tidak begitu kuat dan luas, tetapi belakangan kekecewaan itu disertai penolakan hebat dan aksi-aksi unjuk rasa. Juga ada semacam petisi dari para tokoh dan pegiat anti korupsi. Di situ, muncul desakan kuat agar presiden mengeluarkan perppu," ungkapnya.

PKS menyatakan sikap bahwa tidak setuju terhadap pasal yang mengharuskan penyadapan seizin Dewan Pengawas (Dewas). PKS berpendapat cukup dengan pemberitahuan kepada Dewas 1x24 jam sejak penyadapan.

PKS juga tidak setuju Dewas dipilih oleh Presiden, atau oleh Pansel yang dibentuk presiden, tetapi oleh pansel yang dibentuk DPR.

Kendati menolak pemberlakuan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, PKS menyerahkan keputusan penerbitan Perppu ke tangan Presiden Jokowi. PKS mengaku tidak bisa memaksa presiden untuk menerbitkan Perppu.

"Perppu adalah hak prerogatif presiden. Keluar tidaknya Perppu tergantung persepsi subjektif presiden terhadap situasi, apakah ada kegentingan yang memaksa atau tidak. Pihak mana pun, termasuk PKS tidak bisa memaksa presiden mengeluarkan Perppu. Pilihan paling rasional bagi PKS adalah menyetujui keluarnya Perppu. Tetapi sekali lagi ini tergantung persepsi subjektif presiden," tegasnya.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement