JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap PT Golden Mercy, Evana terkait kasus dugaan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Evana akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap Tuti Ermawati seorang Ibu Rumah Tangga.