Berdasarkan temuannya, Beka Ulung pun menilai kalau pasukan Brimon dan Dalmas Nusantara nampak tidak siap dalam menangani aksi massa, terutama aksi massa yang melakukan pembakaran asrama Polri di Petamburan.
Baca Juga: Oknum Polisi Pemukul Warga di Aksi 21-22 Mei Sudah Diamankan

Tak hanya itu, Komnas HAM juga menyoroti anggota Polri yang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Mereka dinilai belum memahami adanya aturan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Terakhir, Komnas HAM menyebutkan mobilisasi massa dan eklasi kekerasan dipengaruhi oleh informasi di media sosial yang diduga kuat didesain secara sistematis pada sebelum, saat dan sesudah 21-23 Mei 2019.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.