Selanjutnya, pada tanggal 8 Oktober tim kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka atas nama SFN, RLI dan BA. Ketiganya adalah orang yang menyerahkan puluhan kilogram sabu ke tersangka SAR alias Rudi.
"Dari keterangan ketiga tersangka. Mereka disuruh ambil barang bukti tersebut oleh seseorang bernama B alias I," ujar Eko.
Tim pun terus melakukan pengembangan dan pada tanggal 11 Oktober, tim menangkap B alias I ditangkap di sebuah rumah makan pecel lele di Riau. Tersangka pun mengaku masih menyimpan barang bukti yang ditimbun dengan menggunakan kulit kelapa di sebuah perkebunan.
"Dari lokasi tersebut diamankan 11 kilogram sabu, 11 ribu butir ekstasi dan 4 botol diduga codeine," ucap Eko.
Baca Juga : Polisi Periksa Laporan Wamenag Terkait Peretasan Akun Twitter