Dari hasil interogasi tersangka B alias I, ia mengaku disuruh seseorang bernama RWN alias WN menerima dua karung goni warna coklat berisi narkoba dari seseorang bernama Anwar. Adapun transaksi keduanya dengan cara ship to ship. Tersangka Anwar menggunakan speedboat dari Malaysia yang dirapatkan dengan perahu milik B alias I kemudian dilemparkan.
"Keduanya yaitu RWN alias WN dan Anwar masih dalam pengejaran," ujarnya.
Adapun total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 70 kilogram sabu, 40 ribu butir ekstasi, satu kilogram ketamine dan 4 botol cairan diduga codeine.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.