
Jumlah penerima KJMU dan kampus yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dari tahun 2016 sampai dengan 2019 meningkat signifikan. Rinciannya 594 mahasiswa di 46 PTN (2016), 2.191 mahasiswa di 68 PTN (2017), 4.542 mahasiswa di 85 PTN (2018), dan 5.061 mahasiswa di 90 PTN (2019). Para penerima KJMU mendapatkan bantuan dana sebesar Rp9 juta per semester, termasuk uang kuliah tunggal, yang diberikan melalui pendebitan dari Bank DKI. Dana tersebut dapat dipakai untuk membeli buku dan kebutuhan sehari-hari yang bisa diambil tunai, gratis menaiki Transjakarta, hingga gratis untuk masuk area rekreasi dan edukasi (Ancol dan museum).
Bagi warga Jakarta yang ingin memperoleh KJMU, terdapat syarat yang harus dilengkapi. Untuk KJMU, syarat utama yakni bukti lulus seleksi PTN dan PTS yang telah menjalin kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta. Selanjutnya calon penerima mengajukan permohonan bantuan dan menengkapi syarat administrasi, seperti fotokopi KTP sebagai warga DKI Jakarta hingga surat keterangan tidak mampu. Informasi lebih lanjut dapat diakses https://kjp.jakarta.go.id.
Sasaran penerima KJMU diperluas pada 2020 berdasarkan Pergub Nomor 97 Tahun 2019. Penerima bukan hanya mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tetapi juga mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ada 11 PTS dengan akreditasi A (baik lembaga dan program studinya) di Jakarta yang menjadi mitra KJMU dan Pemprov DKI Jakarta juga memperluas kemitraan dengan PTN, yakni telah menjangkau 90 PTN di seluruh Indonesia. (cm)
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.