JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah, dengan alasan keamanan usai peristiwa penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu.
Menag Fachrul, mantan panglima itu menjelaskan bahwa rencana aturan itu masih dalam kajian. Namun sangat direkomendasikan untuk diterapkan demi alasan keamanan.
Sejumlah negara sudah menerapkan pelarangan penggunaan cadar, salah satunya Prancis yang menjadi negara pertama di Eropa yang melarang penggunaan cadar. Kemudian Sri Langka melarang perempuan Muslim mengenakan cadar usai tragedi bom di sejumlah gereja di negara itu. Berikut ngegara-negara yang melarang penggunaan cadar
Prancis
Prancis pada April 2011 menjadi negara Eropa pertama yang melarang penggunaan kerudung yang menutup hingga ke wajah dan hanya menyisakan mata, atau niqab, di tempat umum.
Baca juga: Menag Wacanakan Larangan Penggunaan Cadar, Ini Kata Menpan-RB
Baca juga: Larangan Pakai Cadar di Pemerintahan, Menag Fachrul Razi: Niqab Tak Ada Haditsnya
Melansir VOA, aturan ini berlaku baik untuk warga Prancis maupun orang asing. Yang melanggar bisa didenda 150 Euro atau Rp2,4 juta. Individu yang memaksa orang lain menggunakan niqab juga terancam denda 30.000 Euro atau sekitar Rp480 juta, disertai hukuman satu tahun penjara.

Berdasarkan data pada 2015, sebanyak 1.546 orang telah didenda terkait larangan niqab ini. Kritik pun bermunculan. Pada 2014, seorang perempuan Prancis 24 tahun meminta dilakukan uji materi terhadap undang-undang tersebut. Menurutnya, larangan niqab melanggar kemerdekaannya dalam beragama dan berekspresi.
Namun, langkah itu terhenti ketika Mahkamah HAM Eropa mengukuhkan aturan larangan niqab itu pada 2 Juli 2014. Presiden Prancis saat itu, Nicolas Sarkozy, menyebut niqab mengopresi perempuan dan oleh karena itu “tidak diterima” di Prancis.
Denmark
Denmark mengumumkan larangan penggunaan niqab dan burka (penutup seluruh tubuh dan hanya menyisakan jaring-jaring di bagian mata untuk melihat) pada Mei 2018 dan mulai efektif sejak Agustus 2018.

Perempuan yang tertangkap mengenakan niqab atau burka bisa didenda 1.000 kroner atau sekitar Rp2 juta. Dendanya naik hingga 10.000 kroner atau Rp20 juta jika tertangkap untuk kali kedua.
Pemerintah Denmark 10 tahun lalu juga melarang hijab dan berbagai simbol keagamaan atau politik, termasuk salib dan turban, di ruang persidangan.
Belanda
Melansir BBC, Senat di Belanda mengeluarkan undang-undang pada Juni 2018 yang mengeluarkan penggunaan cadar di gedung-gedung publik seperti sekolah dan rumah sakit, dan pada transportasi umum. Namun aturan itu tidak berlaku di jalanan umum.
Jerman
Menggunakan cadar saat mengemudi adalah ilegal. Majelis Rendah menyetujui Jerman juga membahas larangan parsial bagi para hakim, pegawai negeri dan tentara. Perempuan yang mengenakan cadar juga berusaha untuk membuka wajah mereka untuk mendapatkan tujuan.