"Hasil laporan Komisi III di tingkat pimpinan nanti pimpinan akan melakukan administrasi secara Undang-Undang MD3 untuk masuk ke dalam rapat pimpinan dan rapat konsultasi pengganti Bamus. Namun bila disepakati oleh fraksi-fraksi bisa saja kita langsungkan dengan paripurna," tuturnya.
Namun, Azis enggan menanggapi, kenapa dalam fit and proper test Idham kemarin, 30 Oktober 2019 tidak ada yang mengkritisi kasus Novel Baswedan. Menurutnya hak itu kewenangan dari Komisi III DPR.
"Itu ya itu mungkin pada tepatnya ditanyakan kepada Komisi III DPR. Dan pimpinan DPR tidak masuk ke wilayah teknis dalam sistem secara politik dan administrasi karena kita sebagai speaker of parlemen. Kita membatasi diri untuk masuk ke wilayah teknis yang ada kewenangannya di Komisi III," tukasnya.
Baca Juga: Harapan KPK untuk Kapolri Baru: Tuntaskan Kasus-Kasus Teror

(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.