Atas perbuatannya, Wawan dan pihak lain merugikan negara sekira Rp79,7 miliar terkait kasus korupsi alat kedokteran di Provinsi Banten. Sedangkan dalam kasus korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan dan pihak lain merugikan negara Rp14,5 miliar.

Total kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam dua perkara yang menyeret Wawan itu sebesar Rp94,3 miliar.
Baca Juga : Adik Ratu Atut Segera Disidang Terkait 3 Perkara Korupsi Sekaligus
Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Aset Senilai Rp500 Miliar Hasil Dugaan Pencucian Uang Adik Ratu Atut Disita KPK
(Erha Aprili Ramadhoni)