
Kapitra menjelaskan, tidak ada satupun referensi dan literatur yang menyatakan orang bisa menjadi jahat atau radikal karena pakaiannya. Menurutnya, orang itu radikal karena cara berpikirnya yang melahirkan kejahatan atau perbuatan melanggar hukum.
"Jadi orang tidak dapat dihukum hanya karena dia bercadar atau bercelana cingkrang, yang bisa membatasi atau melarang pegawai negeri untuk tidak bercadar itu kewenangan MenPan/RB, bukan Kemenag. Kemenag harusnya sibuk membuat formulasi bagaimana orang tidak terjangkit virus radikal, bukan dengan mengeluarkan pernyataan yang menjauhkan rakyat dengan negara," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag), Ali Rokhmat mengaku sudah mengetahui wacana larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah itu. Namun ia tidak mengetahui secara detail soal rencana tersebut.