Namun, kata Edi, penunjukan Kabareskrim tersebut tetap merupakan hak prerogatif dari Kapolri serta menjalani proses dari Dewan Kepangkatan Jabatan Tinggi Tinggi (Wanjakti).
"Itu berdasarkan analisa kami. Tetapi tetap penunjukan Kabareskrim itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari Kapolri," ujar Edi.
Disisi lain, Edi menambahkan, apabila Kabareskrim memiliki integritas dan pengalaman matang di bidang reserse, maka diyakini kasus-kasus besar akan bisa diselesaikan dengan baik. "Tentunya Kabareskrim yang memiliki pengalaman akan bisa menyelesaikan beberapa kasus-kasus besar," ujar Edi.
Baca Juga: Penunjukan Kabareskrim Hak Prerogatif Kapolri Jenderal Idham Azis
(Arief Setyadi )