Rahman menambahkan, ASN dibolehkan memilih untuk mengikuti aturan atau tidak soal cadar. "Jika tidak mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Agama, tentu ada konsekuensinya," sambungnya.
Baca Juga: Soal Wacana Pelarangan Cadar, PAN Minta Menag Berhenti Embuskan Isu Radikalisme
Pada dasarnya, kata Bupati dua periode ini, yang harus diterapkan adalah aturan pakaian yang sopan di kalangan ASN. Apalagi Kabupaten Maros sudah menerapkan aturan syariat Islam, yang mewajibkan seluruh ASN mengenakan hijab.
"Mengenakan cadarkan sebenarnya tidak wajib. Makanya bisalah dipertimbangkan bagaimana baiknya agar tidak berbenturan dengan aturan yang ada," terangnya.
(Fiddy Anggriawan )