"Saat bungkusan itu dibuka, ternyata berisi narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. Bungkusan itu ditemukan berada diantara pakaian dalam tas,” ungkap Sinaga kepada wartawan, Sabtu (2/11/2019).
Dari keterangan pelaku, kata dia, dua bungkusan besar yang berisi barang haram tersebut berasal dari Batam yang dikirim ke Kuala Tungkal dengan tujuan Jambi.
Dan rencananya, sambung dia, saat pelaku tiba di Jambi, pelaku ini akan di telpon oleh seseorang yang akan mengambil barang enak gila tersebut.
Baca juga: Wanita Thailand yang Selipkan Sabu di Vagina Ternyata Sindikat Internasional
“Pelaku ini juga mengaku bahwa akan mendapatkan upah sebesar Rp25 juta dari pemilik barang yang berada di Batam. Pelaku akan mendapatkan upah setelah berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke seseorang yang berada di Jambi,” tukasnya.
Sinaga juga menambahkan, saat ditimbang barang bukti dua bungkus diduga narkotika jenis sabu itu seberat 700 gram bruto.