Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diupah Rp25 Juta Bawa Sabu, Pria ini Diringkus di Pelabuhan

Azhari Sultan , Jurnalis-Sabtu, 02 November 2019 |14:02 WIB
 Diupah Rp25 Juta Bawa Sabu, Pria ini Diringkus di Pelabuhan
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu buah tas ransel warna hitam-hijau yang berisi pakaian, satu unit hp merk Xiaomi, satu lembar tiket kapal SB Kurnia II dan uang tunai sebesar Rp60 ribu.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di Polres Tanjab Barat, Jambi. "Tersangka ini, sementara masih dikategorikan sebagai kurir. Ada yang memerintah. Jadi masih kita dalami," tandas Sinaga.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk pidananya, Suharno terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda sebesar Rp1 miliar dan paling banyak Rp8 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement