Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sofyan Basir Divonis Bebas atas Kasus Suap PLTU Riau-1

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 04 November 2019 |12:54 WIB
Sofyan Basir Divonis Bebas atas Kasus Suap PLTU Riau-1
Sofyan Basir (Okezone.com/Heru)
A
A
A

Baca juga: Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara atas Suap PLTU Riau-1

‎Hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement