"Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan," ucapnya.
Menurut Hakim, Sofyan Basir tidak terbukti menerima suap dalam perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Mensos, Idrus Marham, mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.
Baca Juga : Sofyan Basir Divonis Bebas atas Kasus Suap PLTU Riau-1
Hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
(Angkasa Yudhistira)