JAKARTA - Jajaran kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua pengedar narkoba jenis ganja, masing-masing berinisial DCW dan PMS.
Dari peringkusan tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 24 Kg. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama.
Bastoni mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula setelah pihaknya menerima laporan bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Polisi pun melakukan penelusuran, setelah itu ditangkaplah DCW di kediamannya di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2019.
"Di sana anggota kami menemukan barang bukti 5 kg ganja," kata Bastoni saat merilis kasus ini di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (4/11/2019).
Usai meringkus DCW, polisi melakukan pengembangan, dan kemudian berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial PMS di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
"Di rumah tersangka PMS, anggota menemukan 19 Kilogram (ganja) lagi. Jadi totalnya 24 Kg," ungkapnya.
Kepada polisi, kedua tersangka tersebut dijanjikan upah Rp150 ribu untuk setiap menjual 1 kilogram ganja.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.