Dia juga mengusulkan, agar masyarakat terutama pemerhati RKUHP dan RUU yang dianggap bermasalah harus diundang. Hal ini agar nantinya undang-undang yang dihasilkan tak lagi kontroversial dan bisa diterima masyarakat.
"Bagaimanapun ceritanya, kitab besar ini harus memuat hal-hal yang besar agar bisa mendorong penegakan hukum yang lebih besar," tutur Nasir.
Baca juga: Kekerasan Seksual Terus Melonjak, RUU PKS Harus Segera Disahkan
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyatakan RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan (PAS) tidak akan dibahas kembali DPR periode 2019-2024. Karena kedua RUU itu sudah disepakati tingkat pertama dan tinggal disahkan.
"Pada prinsip dasarnya itu ga boleh dibongkar. Tidak boleh, di pasal-pasal tidak boleh dibongkar tapi mungkin di penjelasan dipertajam saja apa yang dimaksud berkaitan dengan itu," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 4 November 2019.
(Awaludin)