Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR Ingin RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Kembali Dibahas

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 05 November 2019 |14:00 WIB
 Komisi III DPR Ingin RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Kembali Dibahas
Komisi III DPR, Nasir Djamil (foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia juga mengusulkan, agar masyarakat terutama pemerhati RKUHP dan RUU yang dianggap bermasalah harus diundang. Hal ini agar nantinya undang-undang yang dihasilkan tak lagi kontroversial dan bisa diterima masyarakat.

"Bagaimanapun ceritanya, kitab besar ini harus memuat hal-hal yang besar agar bisa mendorong penegakan hukum yang lebih besar," tutur Nasir.

 Baca juga: Kekerasan Seksual Terus Melonjak, RUU PKS Harus Segera Disahkan

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyatakan RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan (PAS) tidak akan dibahas kembali DPR periode 2019-2024. Karena kedua RUU itu sudah disepakati tingkat pertama dan tinggal disahkan.

"Pada prinsip dasarnya itu ga boleh dibongkar. Tidak boleh, di pasal-pasal tidak boleh dibongkar tapi mungkin di penjelasan dipertajam saja apa yang dimaksud berkaitan dengan itu," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 4 November 2019.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement