Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR Ingin RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Kembali Dibahas

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 05 November 2019 |14:00 WIB
 Komisi III DPR Ingin RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Kembali Dibahas
Komisi III DPR, Nasir Djamil (foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia juga mengusulkan, agar masyarakat terutama pemerhati RKUHP dan RUU yang dianggap bermasalah harus diundang. Hal ini agar nantinya undang-undang yang dihasilkan tak lagi kontroversial dan bisa diterima masyarakat.

"Bagaimanapun ceritanya, kitab besar ini harus memuat hal-hal yang besar agar bisa mendorong penegakan hukum yang lebih besar," tutur Nasir.

 Baca juga: Kekerasan Seksual Terus Melonjak, RUU PKS Harus Segera Disahkan

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyatakan RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan (PAS) tidak akan dibahas kembali DPR periode 2019-2024. Karena kedua RUU itu sudah disepakati tingkat pertama dan tinggal disahkan.

"Pada prinsip dasarnya itu ga boleh dibongkar. Tidak boleh, di pasal-pasal tidak boleh dibongkar tapi mungkin di penjelasan dipertajam saja apa yang dimaksud berkaitan dengan itu," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 4 November 2019.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement