Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR Ingin RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Kembali Dibahas

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 05 November 2019 |14:00 WIB
 Komisi III DPR Ingin RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Kembali Dibahas
Komisi III DPR, Nasir Djamil (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan pihaknya ingin ada pembahasan kembali terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan.

“Kami pikir, itu memang harus diulang kembali hal-hal yang menimbulkan kontroversi,” ujar Nasir kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).

Nasir mengatakan, masyarakat masih menilai bahwa banyak pasal-pasal kontroversial yang harus diperbaiki, sehingga diperbulan pembahasan substansial masih harus dilakukan oleh DPR RI. Seperti mengundang pegiat-pegiat yang aktif mencurahkan pikirannya untuk RKUHP.

 Baca juga: DPR: RUU KUHP Harus Dibahas Ulang secara Total

“Saya menyarankan agar ini lebih baik, kami ajak dan undang para pemangku kepentingan, juga pegiat-pegiat yang mencurahkan pikirannya untuk RKUHP,” imbuh dia.

“Dan kemudian jangan sampai ada uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kita ingin agar proses ini berlaku dengan damai sejak awal," tambah Nasir.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement