JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan pihaknya ingin ada pembahasan kembali terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan.
“Kami pikir, itu memang harus diulang kembali hal-hal yang menimbulkan kontroversi,” ujar Nasir kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).
Nasir mengatakan, masyarakat masih menilai bahwa banyak pasal-pasal kontroversial yang harus diperbaiki, sehingga diperbulan pembahasan substansial masih harus dilakukan oleh DPR RI. Seperti mengundang pegiat-pegiat yang aktif mencurahkan pikirannya untuk RKUHP.
Baca juga: DPR: RUU KUHP Harus Dibahas Ulang secara Total
“Saya menyarankan agar ini lebih baik, kami ajak dan undang para pemangku kepentingan, juga pegiat-pegiat yang mencurahkan pikirannya untuk RKUHP,” imbuh dia.
“Dan kemudian jangan sampai ada uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kita ingin agar proses ini berlaku dengan damai sejak awal," tambah Nasir.