Tim jaksa tangkap buronan korupsi dana desa (Foto: Ist)
"Dari ketiga pos mata anggaran tersebut, terdapat 6 item kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka namun telah dicairkan untuk kepentingan pribadi tersangka yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara total sebesar Rp284.500.000," papar Mukri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (TABUR) ke-350 sejak program tabur 311 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.