Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, tidak ingin masuk pada opini penguatan atau pelemahan KPK. Mahfud menyerahkan sepenuhnya pandangan itu kepada publik.
"Saya tidak akan mengomentari itu," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, ICW mendesak Mahfud MD mendorong Presiden Jokowi agar segera menerbitkan Perppu KPK. Apabila dalam 100 hari kerja Perppu tak juga diterbitkan, ICW menyarankan eks Ketua MK itu mundur dari jabatannya.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana berkata, pemberian batas waktu 100 hari kerja kepada Mahfud bukan hal berlebihan. Sebab, sebelum yang bersangkutan terpilih sebagai pembantu presiden, dia adalah seorang pakar hukum yang keras terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi di suatu negara.
Baca Juga: Mahfud MD Dukung Perppu KPK, tapi Tak Bisa Paksa Presiden
(Arief Setyadi )