Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Enggak Ada Gunanya Berharap Sama Saya

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 05 November 2019 |19:06 WIB
Soal Perppu KPK, Mahfud MD: <i>Enggak</i> Ada Gunanya Berharap Sama Saya
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, aktivis antikorupsi sebaiknya tidak usah berharap banyak pada dirinya untuk mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK.

Menurut dia, harapan itu tidak ada gunanya karena yang berwenang mengeluarkan Perppu adalah Presiden Jokowi, bukan dirinya. Namun, ia hanya memastikan kalau aspirasi yang diterimanya sudah disampaikan ke Kepala Negara.

"Enggak ada gunanya berharap di saya. Wong saya bukan pemegang kewenangan. Tetapi saya sampaikan suara itu saya sampaikan pasti. Tetapi yang punya kewenangan tetap Presiden," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga: Mahfud MD: Jokowi Sudah Putuskan Belum Perlu Perppu KPK 

Mahfud menegaskan menteri maupun menteri koordinator tidak boleh memiliki visi-misi sendiri. Sebab, yang ada hanyalah visi-misi Presiden, sehingga dirinya tidak ingin mendorong-dorong Kepala Negara untuk menerbitkan Perppu.

"Makanya Presiden mengatakan visi Presiden itu visi Presiden. Menteri tidak boleh punya visi lepas. Kan begitu. Nah, itu harus konsekuen. Kalau mau jadi menteri, harus begitu," ujarnya.

KPK 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, tidak ingin masuk pada opini penguatan atau pelemahan KPK. Mahfud menyerahkan sepenuhnya pandangan itu kepada publik.

"Saya tidak akan mengomentari itu," ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, ICW mendesak Mahfud MD mendorong Presiden Jokowi agar segera menerbitkan Perppu KPK. Apabila dalam 100 hari kerja Perppu tak juga diterbitkan, ICW menyarankan eks Ketua MK itu mundur dari jabatannya.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana berkata, pemberian batas waktu 100 hari kerja kepada Mahfud bukan hal berlebihan. Sebab, sebelum yang bersangkutan terpilih sebagai pembantu presiden, dia adalah seorang pakar hukum yang keras terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi di suatu negara.

Baca Juga: Mahfud MD Dukung Perppu KPK, tapi Tak Bisa Paksa Presiden

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement