Dalam kasus ini polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi termasuk enam polisi dan dua ahli dokter yang memeriksa Hilmawan Randi.
Polri menjerat Brigadir AM dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHPidana subsider Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2.
"Selanjutnya terhadap Birgadir AM yang sudah ditetapkan tersangka segera akan dilakukan penahanan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan penuntut umum," tukasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.