Mengenai pembebasan PBB-P2 sambung Anies, merupakan wujud apresiasi kepada mereka yang sudah berjasa pada negara dan membawa DKI Jakarta ke arah yang lebih baik. Mereka yang berhak di antaranya para guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunan, termasuk juga veteran, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden serta mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta.
“PBB gratis bagi warga kehormatan hanya untuk rumah pertama yang ditinggali. Jika mereka memiliki rumah ke dua tetap dikenakan pajak,” terang Anies.
Anies juga berharap masyarakat DKI Jakarta juga meberikan penghargaan kepada para warga kehormatan. Baik yang ada di lingkungan tempat tinggal, maupun mereka yang sudah berpulang.
Berikut ini adalah syarat bagi yang ingin mengajukan pembebasan PBB-P2:
1. Fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa