Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Trump Diperintahkan Hakim Bayar Rp28 Miliar karena Menyalahkan Dana Yayasan

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Jum'at, 08 November 2019 |15:14 WIB
Trump Diperintahkan Hakim Bayar Rp28 Miliar karena Menyalahkan Dana Yayasan
Presiden AS Donald Trump. (Foto/Reuters)
A
A
A

Badan amal yang dipimpin Trump dan, anak ketiga dan anak tertuanya tidak dapat terlibat dalam politik, hakim memutuskan.

Dia mengatakan uang itu harus dibayar oleh Trump sendiri.

"Saya mengarahkan Trump untuk membayar USD2 juta, yang akan dibayarkan kepada Yayasan jika masih ada," tulis Hakim Saliann Scarpulla.

Dia mengatakan uang itu mengalir ke delapan badan amal yang tidak memiliki hubungan dengan Trump.

Trump "melanggar kewajiban fidusia" dengan mengizinkan dana yang dikumpulkan untuk veteran AS pada tahun 2016, katanya dalam penyelesaian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement