Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Trump Diperintahkan Hakim Bayar Rp28 Miliar karena Menyalahkan Dana Yayasan

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Jum'at, 08 November 2019 |15:14 WIB
Trump Diperintahkan Hakim Bayar Rp28 Miliar karena Menyalahkan Dana Yayasan
Presiden AS Donald Trump. (Foto/Reuters)
A
A
A

NEW YORK – Donald Trump diperintahkan oleh hakim untuk membayar USD2 juta (sekira Rp28 miliar) karena menyalahkan dana Trump Foundation (Yayasan Trump).

Melansir BBC, Jumat (8/11/2019) seorang hakim di New York telah memerintahkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk membayar USD2 juta (sekira 28 miliar) karena menyalahgunakan dana dari yayasan untuk membiayai kampanye politiknya pada 2016.

Yayasan Donald J Trump ditutup pada tahun 2018, setelah jaksa menuduhnya bekerja untuk kepentingan Trump.

Baca juga: Hadapi Sidang Pemakzulan, Trump Didoakan Puluhan Penasihat Spiritual di Gedung Putih

Baca juga: Merasa "Diperlakukan Buruk" Trump Pindahkan Kediaman Tetapnya ke Florida

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement