Baca Juga: Diduga Penipuan, Direktur & Staf Akumobil Diperiksa Polisi
Terkait dengan penetapan tersangka, Bryan oleh polisi disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Untuk diketahui, kasus penipuan ini bermula saat Aku Mobil menawarkan harga mobil baru dengan pasaran di atas Rp150 juta dengan harga setengahnya.
Ratusan orang tertarik dengan program itu kemudian menyetorkan rata-rata minimal Rp50 juta lebih untuk membeli mobil seperti Honda Brio, Toyoya Agya, Calya Daihatsu Sigra hingga Alya. Namun, hingga waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kunjung diterima. Korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.