MAKASSAR - Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Risman Pasigai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh salah satu kader Partai Golkar lainnya. Pencemaran nama baik dilakukan politisi itu, saat acara Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman 26 Juli 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel telah resmi menetapkan satu tersangka terkait pencemaran nama baik dilakukan politisi Partai Golkar.
"Ini awalnya konflik internal Partai Golkar yang ada di Sulawesi Selatan yang berakibat ketersinggungan. Saudara Risman menuding Rudal (Rusdi Abdullah) yang juga merupakan kader partai Golkar sebagai biang keributan di acara itu," kata Dicky, saat merilisi kasus ini, Jumat (8/11/2019).
Baca Juga: Fahira Idris Polisikan Ade Armando karena Meme Anies Baswedan Berwajah Joker