Dicky mengatakan dasar Risman menyebut Rusdi Abdullah sebagai biang keributan di Musda Golkar Sulsel ketika ia sebagai ketua panitia dalam acara tersebut. "Lalu mendapati dua orang yang menbagi-bagikan selebaran kepada peserta Musda untuk menolak acara tersebut," ungkap Dicky.
Namun, Risman langsung menuduh kedua orang tersebut sebagai kader Rusdi Abdullah yang merupakan bendahara Partai Golkar meski kedua orang tersebut sudah bersikeras membagikan selebaran tersebut atas inisiatif sendiri.
"Saudara Risman Pasigai memberikan pernyataan di media bahwa ini kerjaan kader-kadernya Rudal (Rusdi Abdullah) yang mengacaukan Musda tersebut," imbuh Dicky.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dicky menyebut Risman Pasigai tidak ditahan lantaran ia hanya dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP yanh ancaman hukumannya di bawah 9 bulan hukuman penjara.
Baca Juga: Atasi "Pipa Siluman" Cemari Bengawan Solo, Ganjar Gandeng Khofifah
(Arief Setyadi )