"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam proses persidangan dan belum pernah menjalani proses hukum," ucap Hastopo.
Majelis hakim meyakini, Wisnu bersama seseorang bernama Alexander Karunia Muskitta menerima uang dengan total nilai sekitar Rp 101,7 juta dan 4.000 dollar Singapura dari dua pengusaha.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Suap PT Krakatau Steel Segera Diseret ke Meja Hijau
Kedua pengusaha itu yakni, Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. Alexander sendiri merupakan orang yang membantu menawarkan produk-produk perusahaan Yudi dan Kenneth ke Kratau Steel.
Pemberian uang dari Kenneth dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di Krakatau Steel.